Sabtu, 13 Desember 2008

Fiqih; Najasaat (2/2)

Najis almukhtalafiha / yang berbeda pendapat

1. Anjing.
Pendapat mazhab Abu Hanafi, anjing tidak najis seluruhnya, karena ada hadist yang memperbolehkan orang berburu dengan anjing yang hanya menangkap buruannya saja, buruannya menjadi tidak najis, anjing juga dibolehkan menjadikannya penjaga kebun. Yang najis hanya mulut / air liurnya saja. Berdasarkan hadist, Apabila bejana kalian di jilat oleh anjing hendaklah dicuci 7 kali salah satunya dengan debu.

Menurut imam maliki, tidak najis sedikitpun dari anjing, krn tidak ada dalil di Al-Qur’an, kata imam maliki ttg pencucian 7 kali tidak menunjukkan najisnya anjing tp menguji ketaatan seseorang.

Menurut Imam Syafi’i dan Hanafi, anjing dan babi sama2najis dan apa2 yang lahir dari keduanya adalah najis. Anjing dan babi hukumnya sama najisnya dan termasuk najis berat. Itu waktu anjing memasukakn mulutnya ke gelas disuruh dicuci 7 kali, padahal yang paling mulia dari anggota tubuh adalah mulut, apa lagi anggota tubuh yang lainnya. Rasulullah SAW dulu pernah di undang oleh seseorang didalam sebuah kaum beliau datang, tapi diundang lagi sama satu orang lagi beliau tidak datang. Lalu sahabat bertanya ttg hal tersebut, beliau SAW menjawab ‘aku datang kesana karena di sana g ada anjingnya, sedangkan orang yang satunya di sana ada anjingnya’, sahabat berkata tp di rumah itu ada kucing, kata Rasulullah SAW kucing itu suci. Imam Syafii menafsirkan anjing adalah najis walau oun Rasul tidak mengatakan najis, ttp melihat dari perbandingannya dengan kucing yan dikatakan suci.

Pelajarannya adalah ketika kita diundang kita wajib datang, tp kalo ada maksiatnya maka kita tidak perlu datang. Dan para ulama lebih menguatkan pendapat Imam Syafii. Kalo mau ambil satu mazhab kita jangan mengambil yang mudah2nya saja, tp harus mengambil keseluruhan mazhab.

Tetapi para ulama sepakat bahwa memelihara anjing dalam rumah tidak mendatangkan malaikat Rahmad berdasarkan hadist dari Rasulullah SAW, Memelihara anjing bisa menghilangkan rahmad, karena malaikat Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar2 makhluk hidup dan anjing.

2. Bangkai binatang air, spt ikan dll. Para ulama mengatakan binatang air bangkainya itu tidak najis, berdasarkan hadist riwayat Abu Hurairah ra ketika ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW mengatakan ketika dia pergi ke laut, dia hanya memiliki air sedikit yang kalo dipakai wudhu dia tidak bisa minum kalo dipakai minum dia tidak bisa wudhu, kata Rasulullah SAW air alut itu suci termasuk semua yang ada di dalamnya. Para sahabat pernah berperang dan dalam perjalanan di tengah laut dalam keadaan lapar ada ikan besar yang kami makan sebulan baru habis untuk satu pasukan

Kecuali yang berbeda pendapat mengenai anjing laut dan babi laut. Menurut mazhab Imam Maliki tidak najis, tetapi menurut jumhur ulama mengatakan najis sesuai dengan namanya didaratan termasuk singa laut.

3. Binatang yang tidak ada darahnya adalah suci dan tidak najis, walaupun sebagian syafi’iah mengatakan najis, namun ulama2 mengatakan suci. Kecuali berkenaan dengan belatung.. Menurut Imam Syafii belatung semua najis baik yang ada di tempat suci seperti di buah maupun di tempat kotor, kecuali yang tidak bisa dihindarkan. Menurut imam hambili, kalo tumbuhnya di tempat kotor maka najis tp kalo di tempat suci maka dia tidak najis (spt, di apel).

4. Kodok. Menurut imam syafii hukumnya najis, menurut imam maliki tidak najis, tp lebih kuat dikatakan najis. Termasuk juga jenis buaya. Mengharamkan makhluk2 yang menjijikkan, termasuk juga kecoa, cicek dll.

5. Binatang dikatakan bangkai apabila binatang yang mati apa bila dipotong tanpa syar’i (spt. Tanpa menyebut nama Allah), menurut imam Syafii. Atau binatang yang dipotong dengan menggunakan tulang walaupun dengan syar’i. Binatang yang tidak boleh dimakan walau dipotong dengan syar’i tetap menajdi najis

6. Tanduk, cula, gigi, taring, menurut hazhab imam hanafi termasuk suci karena tidak termasuk bangkai krn tidak hidup. Tetapi kebanyakan jumhur ulama mengatakan najis, yaitu segala bagian binatang yang diambil dalam keadaan mati. Menurut imam ahmaad hanbali Kecuali rambutnya, ttp dasar hadisnya dhoif jadi lebih baik tidak diambil. Menurut malikiah rambutnya boleh ttp makruh. Kalo Imam Syafi’i semuanya tidak boleh, yang merupakan pendapat yang lebih berhati-hati dan kuat.

7. Kotoran binatang yang dimakan dagingnya. Menurut Imam Maliki dan Imam Hambali suci, karena aslinya suci. Ttp menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi najis spt kotoran sapi, kambing, burung dll. Dengan dalil Rasulullah SAW dulu pernah menyuruh mencuci kotoran orang arab waktu buang air kecil di masjid, dan Rasulullah SAW tidak pernah memisahkan antara kotoran manusia maupun kotoran binatang, semua kotoran itu najis. Rasulullah SAW juga pernah melewati sebuah kuburan bersama Ibn Abbas, kata Rasulullah SAW aku mendengar ada dua orang di dalam kuburan in sedang diadzab didalam kubur karena namimah dan yang satu lagi tidak bersih dalam istinja. Pernah Rasulullah SAW waktu berjalan bersama Abdullah bin mas’ud, lalu Rasulullah mau buang air kecil dan minta diambilkan batu, Abdullah bin Mas’ud mencari tiga batu dan memberikanya kepada Rasulullah SAW lalu Rasulullah SAW mengambil dua batu dan membuang yang satu lagi karena itu adalah kotoran unta dan merupakan najis.

8. Mani manusia dan mani binatang. Mani binatang menurut mazhab Imam Maliki dan hanafi najis, ttp menurut imam hanbali, kalo binatang itu boleh dimakan maka suci maninya. Menurut imam syafii semua binatang maninya suci kecuali babi dan anjing dan yang lahir dari padanya.
Berkenaan mani manusia, menurut Imam Maliki dan Imam Hanafi najis, sedang menurut Imam Syafi’i suci ttp di anjurkan untuk dibersihkan, tetapi dengan syarat tidak bercampur dengan mazi.

Demikian pembahasan tentang najis. Mudah-mudahan bisa membantu kita dalam berhati-hati terhadap hal-hal yang najis sehingga menambah kesempurnaan ibadah kita kepada Allah SWT. Amin.

1 komentar:

-Malaikat Abstrak- mengatakan...

pagi..assallamualaikum..
saya malaikat abstrak. saya mau meminta tolong di berikan bacaan bersuci dari najis.agar apa yang bisa kita lakukan halal lagi seperti shalat dll.

menurut saya pengetahuan itu penting namun jangan hanya kutipan cerita saja namun solusi seperti do'a apa yg dapat kita lakukan untuk bersuci dari najis anjing/babi.dari itu semua juga harus ada jadi seimbang.saya tunggu postinmg berikutnya. karna benar-benar saya perlukan. terimakasih.

wassallam..