Sabtu, 13 Desember 2008

Fiqih; Najasaat (1/2)

Najasaat (najis-najis)


Alhamdulillah....
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SAW. Sholawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Hal-hal yang harus kita lakukan dan hindari dalam kehidupan keseharian kita yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sebelum masuk ke dalam bab wudhu ada beberapa hal yang harus kita ketahui, seperti didalam kitab fikih Alfikul Islam wa adilatu yang di karang oleh dr. Wahba Zuhaili, dikatakan sebelum memasuki bab wudhu sangat perlu kita faham mengenai najis supaya kita mengerti macam2 najis & bagaimana cara membersihkan najis sebelum kita melakukan wudhu.
Para ulama membagi mengenai bab najas menjadi dua, yaitu najis almutafak / yang disepakati oleh seluruh mazhab dan nasjis almukhtalafiha / yang berbeda pendapat. Kita tidak merubah mazhab kita yaitu Mazhab Syafi’i, Mazhab yang lain sebagai perbandingan kita.

Najis almutafak / yang disepakati

1. Daging babi,
dan seluruh hal2 yang berkaitan dengan babi, baik minyknya, bulu, taring, kuku dll termasuk najis. Jd kalo ada makanan yang mengandung minyak babi akan menjadi haram. Apalagi kalau ada orang yang merokok pakai caling babi. Jangan makan di warung / restoran yang dikatakan orang2 ada menggunakan minyak babi, labih baik makan di tempat lain yang jelas kehalalannya. Dulu Allah SWT pernah mencela orang2 yahudi, yang dilarang kpd mereka daging babi, lalu mereka menggunakan minyaknya untuk makanan dan ketika di tegur mereka mengatakan ini bukan daging babi kan yang di haramkan dagingnya. Akhirnya mereka dilaknat Allah. Jangan coba2 melakukan tipu muslihat kepada Allah dan memutar balikkan serta cari jalan supaya menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Dulu pernah dibahas ttg bulu babi, ada pembahasan seandainya ada orang lulka parah kemudian tidak bisa di jahit kecuali dengan bulu babi maka ada perbedaan pendapat, Pendapat imam Ahmad boleh tapi makruh, tetapi kata beliau kalau aku yang luka lebih baik tidak dijahit. Tapi kalo sekarang sudah banyak penggantinya, ini kan dulu. Jangan dilihat daging babi itu haram karena cacing pitanya, ttp daging babi haram bukan karena ada cacingpitanya, walaupun tidak lagi ada cacing pitanya tidak menjadiaknnya halal. Ada ribuan hikmah yang kita tidak ketahui dari haramnya daging babi salah satunya adalah cacing pitanya.

2. Darah.
Kecuali darah orang yang mati syahid, maka orang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikubur dengan darah dan pakaiannya yang akan menjadi saksi dihadapan Allah atas sahidnya orang tersebut. Ada makanan yang terbuat dari darah itu adalah haram, dan tidak ada mengandung vitamin barang2 yang dikatakan najis. Darah juga yang termasuk bukan dari binatang air (darah ikan termasuk bukan najis) yang lepas dan banyak / mengucur. Darah yang nempel di daging kambing yang dipotong jd tidak termasuk najis karena tidak mengucur. Selain itu semua jenis drah menjadi najis, tersentuh ditubuh kita harus dibersihkan sampai bersih.

3. Kotoran yang keluar dari manusia.
Jadi kalo ada obat-obatan yang memakai barang najis kata para ulama tidak mungkin Allah menjadikan obat dari barang yang najis. Maka kami tidak yakin orang ini sakit dan tidak akan sembuh dengan obat dari barang najis. Yakinlah pasti ada obat dari suatu penyakit dari barang yang tidak najis. Kalo pun demikian mungkin itu karena keterbatasan pengetahuan manusia. Kalo darurat boleh u digunakan.

4. Darah yang busuk (nanah).
Kalau punya bisul lagi sholat lalu bisulnya pecah dan kainnya berlumuran nanah maka harus diganti dulu kainnya baru ulang lagi sholatnya
Air yang kental yang bercampur dengan darah yang keluar dari luka seseorang. Ada juga yang berpendapat kalau banyak maka menjadi najis, tapi kalau sedikit dimaafkan.

5. Mazi & Wadi
Mazi adalah carian putih yang kental keluar setelah syahwat. Hadist riwayat Bukhari dari Ali bin Abithalib, ‘Dulu aku adalah seorang laki2 yang sering madza, aku malu mau tanya sama Nabi SAW, lalu aku panggil sahabat untuk bertanya kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah berkata hendaklah dia berwudhu / mencucinya lalu ber wudhu.
Wadi adalah keluar setelah buang air atau setelah dalam keadaan cape. Cairan putih yang kental. Harus di bersihkan karena najis. Harus diperhatikan karena dapat mempengaruhi wudhu dan sholatnya. Mungkin juga ada orang yang wudhu dan sholatnya rajin tapi tidak memperhatiakn wadi dan mazinya sehingga merusak sholat dan wudhunya dan ibadahnya.

6. Daging bangkai hewan yang bukan binatang air yang mempunyai darah banyak.
Kalo nyamuk tidak mempunyai darah yang mengalir maka tidak najis bangkainya. Belalang tidak najis karena tidak mempunyai darah, dulu Rasul & sahabat ketika perang tidak makan kecuali belalang selama 3 bulan.

7. Bagian yang terpisah dari binatang hidup saat dia hidup.
Seperti paha sapi diambil, tp sapinya masih hidup dalam keadaan pincang, maka dagingnya najis. Ini termasuk perlakuan yang dholim. Kata Allah SWT, wahai hamba2ku sesungguhnya Aku telah mengharamkan pada diri-Ku perlakuan dzalim, maka janganlah berlaku dzalim. Kecuali rambut/ bulunya. Oleh karena itu domba yang dipelihara dan diambil wall-nya tidak menjadi najis, tp tidak boleh sampai terambil kulitnya, krn kulitnya menjadi haram.

8. Daging binatang-bingatang yang tidak boleh dimakan. Spt monyet, macan, anjing.

Tidak ada komentar: